Namun, panitia dilarang keras menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena praktik tersebut masuk dalam kategori judi yang diharamkan.“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari kumparan, Jumat (7/8).
KH Muiz Ali menjelaskan, skema penarikan uang pendaftaran yang kemudian dikumpulkan menjadi dana hadiah bagi pemenang menempatkan peserta pada kondisi untung-rugi yang spekulatif.Mengutip fiqih Islam, permainan yang mempertaruhkan dana pribadi peserta secara tidak pasti memenuhi unsur perjudian.
Sebagai solusinya, MUI menyarankan agar panitia mengalokasikan anggaran hadiah dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan sukarela pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” ujar KH Abdul Muiz Ali.
