Karena korban tidak membawa uang pada hari itu, keduanya bersepakat untuk kembali bertemu pada Senin (14/9) pukul 16.00 WIB. Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung bergerak dan melakukan penangkapan tepat setelah uang senilai Rp1,5 juta berpindah tangan dari korban kepada pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kartu identitas pers atas nama portal media yang digunakan pelaku ternyata tidak terdaftar secara resmi.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu unit ponsel, satu unit mobil, kartu identitas pers tidak sah, amplop, pakaian tersangka, serta *flashdisk* berisi rekaman video penyerahan uang.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain, meskipun tersangka mengklaim baru pertama kali menjalankan aksi tersebut.
