Korban yang belum membawa uang kemudian menyepakati pertemuan berikutnya.
Dua hari kemudian, keduanya bertemu kembali di sebuah rumah makan. Saat uang diserahkan, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan N, polisi mengamankan uang tunai Rp1,5 juta, telepon genggam, mobil, pakaian, kartu identitas pers, amplop, serta sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman video saat penyerahan uang.
Polisi menyebut N juga menggunakan kartu identitas pers yang mencantumkan nama salah satu portal media online saat menjalankan aksinya.
Namun, menurut polisi, setelah dilakukan pengecekan, N tidak terdaftar dalam asosiasi jurnalis dan portal media yang tercantum pada kartu identitas tersebut juga disebut tidak terdaftar.
Dalam perkara ini, N disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa identitas pers bukan alat untuk menekan atau meminta keuntungan dari narasumber maupun masyarakat.
Dan bagi publik, penting membedakan antara wartawan yang bekerja secara profesional dengan orang yang hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan
