EKABAR.ID,JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan skema pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik pada tahun ini. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan tarif yang dibedakan berdasarkan harga kendaraan, sehingga mobil listrik premium akan dikenakan pajak lebih besar dibandingkan kendaraan listrik berharga rendah.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan rencana tersebut tengah dibahas usai evaluasi realisasi APBD Semester I 2026. Menurutnya, kendaraan listrik selama ini telah menikmati berbagai insentif sehingga sudah saatnya mulai berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak,” kata Firdaus disela-sela acara The Big Idea Forum bertajuk Transformasi dan Dekarbonisasi Sektor Transportasi Logistik Menuju Zero Emission di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pemprov DKI kini mengkaji skema tarif yang disesuaikan dengan nilai kendaraan. Dalam rancangan tersebut, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta berpeluang tetap dibebaskan dari pajak.Sementara itu, kendaraan listrik dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta diusulkan dikenakan sekitar 40% dari tarif PKB normal. Adapun mobil listrik kategori premium atau mewah, seperti Mercedes-Benz listrik, dapat dikenakan hingga 75% dari tarif PKB yang berlaku.

Bagikan Berita ini: