“Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya,” ujarnya.

Meski demikian, Firdaus memastikan tarif PKB mobil listrik tetap akan lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil agar insentif penggunaan kendaraan rendah emisi tetap terjaga.”Ya tetap lebih murah (dari kendaraan konvensional),” tegasnya.

Menurut Firdaus, usulan tersebut muncul karena lebih dari 60% populasi kendaraan listrik nasional berada di Jakarta. Di sisi lain, pembebasan PKB selama ini dinilai mengurangi potensi pendapatan daerah, sementara kondisi fiskal DKI tengah menghadapi tekanan.Ia menambahkan, pajak kendaraan bukan hanya menjadi sumber penerimaan daerah, tetapi juga instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan yang sudah terlalu tinggi di Ibu Kota.

Bagikan Berita ini: