EKABAR.ID CURUP REJANG LEBONG – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Dari tiga perkara yang saat ini ditangani, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JUN, selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023-2024, HAR selaku Bendahara Dana BOSP, serta DA selaku Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sembayat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Rejang Lebong menemukan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

Bagikan Berita ini: