“Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan dokumen serta meminta keterangan ahli. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wisdom, Kamis (23/7/2026).

Menurut Wisdom, terhadap para tersangka juga telah dilakukan upaya penahanan sesuai kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP.

“Tersangka JUN dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan), tersangka DA juga dilakukan penahanan Rutan, sedangkan tersangka HAR dilakukan penahanan kota. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Bagikan Berita ini: