Sementara itu, dari aspek pembinaan pemerintahan desa, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong *Drs. Budi Setiawan* menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan sanksi khusus, melainkan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, serta pembinaan lanjutan.

“Kalau dari PMD soal sanksinya tidak ada, paling pembinaan saja. Teguran lisan dan tertulis, serta pembinaan secara administratif,” jelas Budi.

Pihak Dinas PMD juga terus mendorong agar tata kelola keuangan desa ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan pengawasan yang ketat mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Inti dari persoalan saat ini bukan lagi sekadar pelunasan pengembalian uang Rp393 juta, melainkan pembuktian ada atau tidaknya unsur tindak pidana di balik temuan tersebut (mens rea).

Jika kasus tersebut murni kesalahan administrasi, pengembalian dana melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lazimnya dapat menghentikan perkara dari ranah hukum pidana.
Namun, apabila terbukti terdapat unsur korupsi (seperti proyek fiktif atau penggelapan), berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Pengembalian dana pada tahap lanjut hanya akan menjadi faktor meringankan di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka. Seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) diterbitkan.

Bagaimana pandangan Anda terhadap efektivitas pengembalian kerugian negara dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa?

Bagikan Berita ini: