Bahkan selain persoalan lama tersebut, ada peristiwa yang semakin memperkeruh hubungan keduanya. Dimana pada 24 Juli 2026 dan kembali pada 25 Juli 2026, pelaku sempat bertemu dengan korban. Namun menurut pengakuan pelaku, korban tidak menyapanya.

“Sikap korban itu membuat RZ merasa diabaikan, tidak dihargai, bahkan tidak dihormati. Perasaan sakit hati yang telah lama dipendam akhirnya memuncak hingga diduga menjadi pemicu aksi p3mbunuh4n. Namun saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi maupun pelaku untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” tegas Kasi Humas.

Sementara itu dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu bilah parang bermata satu dengan panjang sekitar 48 sentimeter bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dikenakan pelaku berupa jaket berwarna biru, kaus hitam, dan celana training hitam.
Sedangkan dari pihak korban, polisi mengamankan hoodie lengan panjang berwarna oranye, kaus dalam putih, celana training hitam, topi cokelat yang terdapat bercak darah dan robekan akibat benda tajam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.

“Seluruh barang bukti tersebut sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum,” tutup Kasi Humas.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Berita ini: