“Siapapun pihak yang nantinya terindikasi kuat terlibat akan ditetapkan tersangka tanpa ada pembedaan perlakuan hukum. Justru itu kami masih menunggu kerja tim penyidik,” tegas Kajari.

Diketahui, dugaan penyimpangan dalam kasus PDAM ini meliputi penggunaan anggaran rutin untuk pembayaran honorarium karyawan. Indikasi pelanggaran mencakup pemotongan honor, markup dalam pelaporan keuangan, hingga pembayaran honor kepada karyawan fiktif.

Sementara itu, Amri, perwakilan Ormas (PBB) Rejang Lebong, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan tiga kasus korupsi besar yang ditangani Kejari, yaitu kasus PDAM, hibah Pilkada di KPU tahun 2024, dan penyimpangan Dana BOS.

“Kami berharap ketiga kasus yang dinanti masyarakat Rejang Lebong ini dapat memberikan kejelasan dan terang benderang. Saat ini Kejari telah mengungkap perkara korupsi Dana BOS SMPN 2 dan telah menetapkan tersangka. Semoga dua perkara lainnya juga segera ada kejelasannya,” ujar Amri.

Masyarakat Rejang Lebong kini menantikan transparansi penuh dari proses hukum kasus PDAM Tirta Bukit Kaba sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD

Bagikan Berita ini: