EKABAR.ID BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong bukan akhir dari pengusutan perkara. Sebaliknya, OTT tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas, termasuk yang kini mulai mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan yang berawal dari OTT kerap menjadi langkah awal dalam mengungkap perkara korupsi yang lebih besar dan tidak terbatas pada lokasi tempat operasi tangkap tangan dilakukan.
“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” kata Budi dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meski perkara yang sedang dikembangkan bermula dari dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan penyidikan itu, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, kantor Dinas PUPR, serta beberapa lokasi lainnya, termasuk rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi.
