EKABAR.ID,BENGKULU – Misteri hilangnya Indo Melvi Yunadatia (24), relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Padang Serai, Kota Bengkulu, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan RPP alias Ru sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan rangkaian tindak pidana yang berujung pada kematian korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Riko Putra, SH, MH, mengapresiasi kerja kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.
Riko menyebut pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu kurang dari 124 jam. Apresiasi diberikan kepada jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu hingga Polda Bengkulu yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurut Riko, pihaknya juga mengapresiasi langkah penyidik yang menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka. Berdasarkan hasil rilis kepolisian, perkara tersebut mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan pemerkosaan.

“Kami selaku kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai dengan hasil putusan pengadilan,” ujar Riko.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Sebelum kejadian, tersangka disebut meminta bantuan kepada korban karena sepeda motornya mengalami masalah. Tersangka kemudian menumpang sepeda motor korban dan beberapa kali meminta perubahan arah dengan alasan hendak mengambil jilbab milik istrinya.

Bagikan Berita ini: