Dalam perjalanan, situasi kemudian berubah. Polisi menyebut tersangka diduga meminta korban melayani hasrat seksualnya, namun ditolak. Korban kemudian diduga ditarik dan dibekap hingga tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan pemerkosaan sebelum membawa tubuh korban ke aliran sungai. Polisi menyebut korban kemudian diduga ditenggelamkan menggunakan batu sebagai pemberat.
Setelah itu, tersangka diduga menyembunyikan sepeda motor korban, mengambil tas serta membuang sejumlah barang milik korban. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, sepeda motor Honda Scoopy milik korban, sepeda motor Mio Sporty yang diduga berkaitan dengan tersangka, serta batu kali berbentuk bulat lonjong dengan berat sekitar 4 kilogram.
Selain mengawal proses hukum, Riko menerangkan hak-hak korban juga telah diberikan kepada keluarga. Ia menyebut yayasan pengelola SPPG Padang Serai telah menyerahkan uang duka kepada keluarga korban.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan santunan kepada keluarga dengan nilai sekitar Rp40 juta. “Kami mengapresiasi pihak SPPG dan yayasan yang telah memenuhi hak-hak korban. Perkara ini akan kami kawal sampai proses persidangan dan putusan pengadilan,” tegas Riko.
