Asep menegaskan, pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Ada kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum KPK mengambil keputusan.,”Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet’ gitu kan dan lain-lain ‘pasti bisa’, itu kan asumsi.”,”Nah, jadi kalau ini kan baru tahap awal, tahap awal kita hanya berdiskusi seputar itu,” imbuh dia.
Asep juga menyebut bahwa dirinya dan Elly sempat dijadwalkan mengikuti konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam. Nama keduanya bahkan sudah terpasang di meja konferensi pers. Namun, agenda tersebut akhirnya batal,”Rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers gitu ya seperti itu. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu,” tandas dia.
