EKABAR.ID, JAKARTA – Pimpinan KPK sempat mendapat undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membahas koordinasi dan supervisi terkait penanganan tiga perkara korupsi yang sedang diusut Kortas Tipikor Polri,Undangan tersebut diterima pada Jumat pagi, 10 Juli 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian menugaskan dua deputi untuk hadir, yaitu Deputi Koordinasi dan Supervisi Elly Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
“Nah ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).,Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK. Asep menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.Namun, pembahasan terhadap tiga perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat,” jelas Asep.,”Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2 ya nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” lanjut dia.
