2. Perkara Konten & Komentar Provokatif
Dalam perkara terpisah, penyidik juga mengamankan AYP (49) dan AF (40) di wilayah Cimahi Selatan. AYP diduga membuat dan mengunggah konten di media sosial Threads yang mengangkat isu pernyataan Presiden terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memicu komentar yang diduga mengandung hasutan untuk melakukan tindak kekerasan, yang salah satunya diunggah oleh AF. Polisi menyatakan kedua tersangka ini tidak saling mengenal.

Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut murni berangkat dari dugaan pelanggaran pidana atas penyebaran konten digital dan manipulasi data, bukan karena bentuk pembungkaman atas perbedaan pendapat.

 

Bagikan Berita ini: