“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).Adapun penundaan transaksi diajukan untuk penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.Perbedaan blokir dan penundaan transaksi rekening bank terletak pada rentang waktunya.Penundaan transaksi dilakukan dalam waktu cenderung singkat, maksimal 5 hari kerja.Sementara pemblokiran rekening jangka waktunya lebih lama hingga 30 hari atau lebih.

Budi mengatakan, penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja sejak rekening tersebut diblokir pada Jumat (21/8/2026).Adapun saldo Rp 80,9 juta di dalamnya tidak akan hilang, tetapi hanya dibekukan selama penyelidikan berlangsung.

“Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelas dia

Bagikan Berita ini: