EKABAR.ID,JAKARTA- Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara kondang Hotman Paris Hutapea setelah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga menyerang profesi wartawan.Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan beserta barang bukti sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.Penyidik tengah mempelajari seluruh dokumen serta bukti yang telah disampaikan oleh pelapor untuk menentukan langkah penyelidikan berikutnya.Menurut Budi, pemanggilan terhadap Hotman Paris akan dilakukan setelah penyidik selesai menelaah isi laporan dan memastikan seluruh barang bukti yang diajukan telah diperiksa secara menyeluruh.”Prosesnya masih dalam tahap pendalaman. Setelah laporan dan barang bukti dipelajari, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Budi, Rabu (22/7/2026).

Laporan terhadap Hotman Paris telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (20/7/2026) malam.Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.Dalam laporan itu, PWI menduga terdapat unsur pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.

PWI menilai pernyataan yang dipersoalkan bukan sekadar menyangkut individu, melainkan dianggap telah menyerang profesi wartawan secara umum.Karena itu, organisasi profesi tersebut memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya melakukan diskusi dan konsultasi dengan penyidik.Dalam proses pelaporan, PWI juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.Edison berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan.Ia juga memperkirakan penanganan perkara berpotensi dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengingat barang bukti yang disampaikan berupa konten digital.Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi wartawan.

Bagikan Berita ini: