Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo,”Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut,” pungkasnya,Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,Dalam perkara yang sama, tersangka lain, dokter Tifa, tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya,Hingga proses pelimpahan tahap II dilakukan, hanya Roy Suryo yang menempuh upaya hukum praperadilan, baik terkait penggeledahan maupun penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bagikan Berita ini: