Penganiayaan tersebut diduga menyebabkan Rehan meninggal dunia.

Setelah korban tewas, kedua tersangka diduga berupaya menghilangkan jasad Rehan dengan menenggelamkannya ke dasar Telaga Hijau.

Tubuh korban kemudian diikat menggunakan batu yang telah dimasukkan ke dalam karung dan dijadikan pemberat agar jasad korban tenggelam.

“Pelaku mengikatkan tubuh korban dengan batu yang sudah dimasukkan ke dalam karung untuk pemberat,” ujar Bintang.

Namun, upaya tersebut akhirnya terbongkar setelah jasad Rehan ditemukan oleh tim evakuasi di kawasan Telaga Hijau.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan F dan P yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif, rangkaian penganiayaan hingga upaya menghilangkan jasad korban.

Bagikan Berita ini: