Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan menemukan delapan orang beserta barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. N mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk DPO.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA. Karena itu, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
