Pada Rabu sore, 2 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendatangi salah satu rumah yang dicurigai di lokasi tersebut. Saat mengamati situasi, petugas melihat jendela ruang tengah dalam keadaan terbuka dan mendeteksi keberadaan seseorang di dalamnya.

Ketika petugas berusaha mendekat, pria di dalam rumah tersebut tampak panik dan mencoba melarikan diri.Melihat gelagat mencurigakan itu, petugas langsung melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu rumah. Setelah berhasil masuk, petugas menemukan tersangka Andi sedang bersembunyi di balik pintu ruang tengah dan langsung mengamankannya.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram seberat brutto 10,11 gram tersebut ditemukan berserakan di atas meja ruang tengah. Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Oppo A5S yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Sumsel dan tes urine terhadap tersangka.

Sumber humas Polres Linggau

Bagikan Berita ini: