
EKABAR.ID,LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Tersangka diketahui bernama Andi Bin Bakaroni (39), seorang petani yang tercatat sebagai warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuk Linggau mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa di kawasan Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi langsung memerintahkan Kanit Idik II Ipda Vherry Andora bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Operasi penyelidikan ini juga didampingi oleh Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah.
