Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AR (20) dan MH (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta seorang anak berinisial AA (15) yang diproses sesuai ketentuan peradilan anak.

Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa tindakan membawa senjata tajam tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi memicu tindak pidana lain apabila tidak segera dicegah. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.

Polres Rejang Lebong juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan 110. Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminal maupun aksi kekerasan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan mudah terpancing emosi atau menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” demikian imbauan Polres Rejang Lebong

Bagikan Berita ini: