EKABAR.ID,JAKARTA – Tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, membantah tudingan bahwa gelar doktornya palsu.Di hadapan awak media, ia menunjukkan ijazah doktor asli yang diterbitkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai bukti bahwa gelar akademiknya sah.

Ia menjelaskan memulai studi doktornya sejak tahun 2016 namun sempat tertunda, dilanjutkan tahun 2020 dan selesai di tahun 2024.”Saya mengikuti wisuda itu pada awal Maret tahun 2024 di Sentul International Convention Center semua ada foto-fotonya, dan pada saatnya akan saya jelaskan, tentu tidak sekarang,” kata Roy Suryo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Kemudian Roy Suryo menegaskan berdasarkan keterangan pihak UNJ, ijazahnya sah dan tak bermasalah.”Beliau (Wakil Rektor UNJ, Ari Saptono) mengatakan peraturan yang ada pada peraturan akademik dan peraturan rektor, memang disebut bagi yang terkena kasus pidana dan perkekuatan hukum tetap, akan diminta untuk DO atau drop out,” kata Roy Suryo.

Bagikan Berita ini: