Kronologi Penangkapan
Padang Ulak Tanding (24/8/2026): Petugas meringkus dua orang petani berinisial K (46) dan J (34) di pinggir jalan Desa Karang Baru beserta barang bukti satu paket sedang sabu.
Curup (8/9/2026):* Penangkapan berlanjut di Kelurahan Talang Benih terhadap seorang wiraswasta berinisial JS (30) yang kedapatan membawa lima paket kecil sabu.

Sindang Dataran (10/9/2026):Operasi terbesar membuahkan hasil saat subuh di Desa Talang Belitar. Petugas mengamankan seorang perempuan muda asal Kota Bengkulu berinisial ARU (21). Dari tangannya, disita dua paket besar dan satu paket kecil sabu seberat 141,97 gram serta 10 butir pil ekstasi senilai Rp80.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi melindungi generasi muda.

Bagikan Berita ini: