Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah berpindah tangan. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Desa Kepala Curup setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.
Pada kesempatan itu, Polres Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat diimbau agar selalu mencabut kunci kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun upaya menjaga keamanan juga membutuhkan peran aktif masyarakat dengan selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus hadir sebagai sahabat masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, humanis, serta mengedepankan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
