EKABAR.ID,BENGKULU  –  Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua kasus berbeda, mulai dari sabu hingga ganja dengan total berat mencapai 137,28 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bentuk ketegasan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Firmansyah, S.H., Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Desy Azisondi, S.H., perwakilan BPOM Provinsi Bengkulu Darmayanis, S.H., penasihat hukum Dina, S.H., serta awak media.

Bagikan Berita ini: