Dua perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Bengkulu di dua lokasi berbeda.

Kasus pertama terungkap di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada Senin (21/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJ, 37 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian dan diketahui merupakan residivis.

Dari tangan AJ, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 1 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu set alat hisap, satu celana pendek dan satu jaket.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, pada Sabtu (26/9/2026).

Bagikan Berita ini: