Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan. Namun, sebagai langkah menghadapi defisit anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar, pemerintah daerah berencana melakukan efisiensi melalui pemangkasan tunjangan PPPK dan PPPK paruh waktu serta pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS sebesar 30 persen.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga menyatakan tengah menindak lanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pendataan ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebagai bahan evaluasi kebijakan penggajian ke depan. Diharapkan solusi yang diambil tetap mampu menjaga pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai.

 

Bagikan Berita ini: