Untuk Kelas Jabatan 17, tunjangan kinerja kini menjadi Rp37.395.000, naik dari sebelumnya Rp29.085.000.Selanjutnya, Kelas Jabatan 16 memperoleh tukin Rp30.058.800, sedangkan Kelas Jabatan 15 menerima Rp21.690.000.Untuk Kelas Jabatan 14, besarannya menjadi Rp19.485.000, sementara Kelas Jabatan 13 memperoleh Rp12.303.000.Pada level berikutnya, Kelas Jabatan 12 menerima tukin Rp11.133.000, disusul Kelas Jabatan 11 sebesar Rp9.852.300.Adapun Kelas Jabatan 10 kini mendapatkan Rp7.218.600, sedangkan Kelas Jabatan 9 memperoleh Rp6.276.600.Untuk jajaran Kelas Jabatan 8, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp5.472.100.Kemudian Kelas Jabatan 7 menerima Rp4.497.500, Kelas Jabatan 6 sebesar Rp4.173.700, dan Kelas Jabatan 5 sebesar Rp3.870.600.Sementara itu, Kelas Jabatan 4 memperoleh Rp3.582.000, Kelas Jabatan 3 sebesar Rp3.439.000, Kelas Jabatan 2 sebesar Rp2.931.100, dan Kelas Jabatan 1 menerima Rp2.553.100.
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, hampir seluruh kelas jabatan mengalami kenaikan nominal tunjangan.Sebagai contoh, Kelas Jabatan 10 sebelumnya menerima Rp5.979.200 dan kini menjadi Rp7.218.600. Begitu pula Kelas Jabatan 8 yang naik dari Rp4.595.150 menjadi Rp5.472.100.Penyesuaian ini menjadi salah satu perubahan penting dalam kebijakan kesejahteraan aparatur di lingkungan pertahanan.Pemerintah berharap peningkatan tunjangan kinerja dapat menjadi dorongan bagi peningkatan profesionalisme, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kualitas pelayanan institusi pertahanan negara.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, aturan mengenai tunjangan kinerja TNI yang selama ini mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 secara efektif telah diperbarui.Besaran tukin terbaru akan menjadi acuan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut.Kebijakan ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam melakukan penyesuaian kesejahteraan aparatur negara berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
Selain memberikan apresiasi terhadap kinerja organisasi, penyesuaian tunjangan juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan di sektor pertahanan
