“Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset. Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara terhadap kepemilikan pribadi. Karena itu, menurut dia, pembentuk undang-undang perlu memasang sejumlah mekanisme perlindungan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Ia menekankan, perlindungan terhadap aset masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut, sehingga upaya pemberantasan kejahatan tidak justru membuka ruang bagi perampasan hak warga secara sewenang-wenang.

Bagikan Berita ini: