Modusnya, AM dan IS mengumpulkan KTP, KK, dan akta nikah warga dengan dalih pengurusan bantuan sosial, lalu memberikan imbalan Rp200 ribu–Rp250 ribu,Identitas tersebut digunakan untuk mengajukan kredit fiktif dengan sepengetahuan MFH guna menutupi kredit bermasalah agar kinerja cabang tetap terlihat bai,Setelah dana cair, buku tabungan dan ATM dikuasai para pelaku untuk menarik uang.

BPKP Jawa Timur mengaudit total kerugian negara mencapai Rp41,49 miliar sepanjang 2021–2023. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan KUHP yang berlaku.

Bagikan Berita ini: