Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032 tengah menjadi perhatian publik. Isu yang berkembang saat ini bukanlah bentuk penolakan terhadap proses seleksi, melainkan terkait keterlambatan pembentukan serta penundaan pengumuman Tim Seleksi (Timsel) oleh pemerintah.
Berikut adalah sejumlah fakta terbaru mengenai kondisi dan dinamika seleksi KPU dan Bawaslu:
Keterlambatan Penetapan dan Pengumuman Timsel
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Timsel KPU-Bawaslu seharusnya wajib ditetapkan paling lambat tanggal 12 Oktober 2026.
Batas waktu ini dihitung enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode berjalan berakhir pada 11 April 2027.
Namun hingga akhir Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi nama-nama anggota Timsel kepada publik, meskipun beredar informasi bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden.
. Skenario dan Usulan Penundaan dari Komisi II DPR
Menanggapi situasi ini, Komisi II DPR RI melalui Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyodorkan dua skenario terkait garis waktu pembentukan Timsel:
Skenario Pertama: Pemerintah tetap membentuk Timsel menggunakan payung hukum UU No. 7/2017 yang berlaku saat ini, namun penyerahan nama-nama calon terpilih ke DPR dilakukan setelah revisi UU Pemilu yang baru disahkan.
Skenario Kedua: Menunda pembentukan Timsel secara keseluruhan hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selesai direvisi, dengan target pengesahan paling lambat pada Maret 2027.
Sebagian anggota DPR mendorong opsi penundaan ini agar regulasi seleksi serta penyesuaian jumlah komisioner baru dapat ditetapkan terlebih dahulu sebelum proses seleksi berjalan.
Desakan Masyarakat Sipil dan Catatan Pakar Hukum
Keterlambatan ini menuai respons kritis dari elemen masyarakat sipil dan pegiat pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil—yang mencakup Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW)—mendesak Presiden untuk segera mengumumkan keanggotaan Timsel secara transparan. Penundaan ini dinilai berpotensi melanggar amanat undang-undang yang berlaku.
Pakar hukum pemilu, Titi Anggraini, turut menyoroti bahwa keterlambatan pembentukan Timsel dapat mengancam kepastian hukum serta independensi penyelenggara pemilu. Selain itu, mepetnya waktu persiapan berisiko memicu potensi sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di masa mendatang akibat kurang maksimalnya tahapan persiapannya.
Humas / Sekretariat Informasi Publik
