Menurut Doni, e-KTP yang dimiliki WNA tersebut merupakan dokumen resmi yang memang diperuntukkan bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.

“Itu adalah e-KTP khusus WNA yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Warnanya merah muda, berbeda dengan e-KTP yang biasa dimiliki masyarakat,” jelas Doni.

Doni mengatakan, pihak Imigrasi juga telah memiliki data mengenai WNA tersebut dan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang tinggal di wilayah Bengkulu.

“Kami selalu memantau setiap aktivitas WNA yang menetap, termasuk keabsahan dokumen yang mereka miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, e-KTP khusus WNA tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan dan menjadi pengganti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Doni juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan keberadaan WNA yang tinggal atau menetap di suatu wilayah tanpa dokumen keimigrasian maupun kependudukan yang jelas.

Bagikan Berita ini: