“Ya (statusnya masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara. Kita penyidik untuk saat ini sambil menunggu kita mempelajari,” tutur Anang.
Anang mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dapat diperpanjang. Sebab, permohonan pencegahan yang diajukan Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini hanya berlaku selama 20 hari.Di sisi lain, pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung juga tetap berjalan. Pendalaman dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie dilakukan secara profesional dan terpisah dari proses pidana.
1 2
