Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengantongi informasi akurat terkait keberadaan para terduga pelaku di wilayah Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Pada Kamis (29/10/2026), tim gabungan langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial YA (16) dan FS (17). Dalam pengembangan di sekitar lokasi penangkapan, petugas juga mendapati satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih tanpa nomor polisi yang diduga kuat merupakan kendaraan milik korban.
Selain mengamankan kendaraan korban, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp212.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta respons cepat atas setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
(Sumber: Humas Polres Rejang Lebong)
