Kasus ini menjadi salah satu dari tiga pengungkapan narkoba yang dilakukan Polres Rejang Lebong sepanjang 23 Agustus hingga 10 September 2026.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus di wilayah Padang Ulak Tanding.Dua pria berinisial KA dan JA, diduga berperan sebagai kurir, diamankan di pinggir jalan Desa Karang Baru.Dari keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bersih sekitar 9,77 gram.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.Seorang pria berinisial JS, 30 tahun, diamankan dengan lima paket kecil yang diduga berisi sabu, dengan total berat sekitar 0,21 gram.Dari tiga kasus ini, polisi mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 157,95 gram sabu dan 10 butir pil inex.Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,5 juta.Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ketiga perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong
