3. Dugaan adanya pelarangan mengikuti program PPG serta dugaan manipulasi jam mengajar terhadap ketiga mantan guru.
4. Dugaan adanya pemutusan dana BOS yang telah diturunkan ke sekolah.
5. Dugaan belum didaftarkannya para guru ke BPJS Ketenagakerjaan beserta persoalan pemenuhan hak-hak jaminan sosial lainnya.
Kelima poin tersebut kini menjadi substansi utama pengaduan yang diserahkan kepada Kementerian HAM. Selanjutnya, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak kementerian untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait, sebelum menentukan langkah atau tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian HAM telah lebih dulu turun langsung merespons perkara ini dengan menggelar kegiatan koordinasi dan penggalian informasi. Dalam surat perintah yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, tim ditugaskan menggali informasi terkait dugaan pelanggaran HAM atas dugaan pemberhentian sepihak tiga guru Yayasan Ma’had Rabbani atau SDIT Rabbani, dengan melibatkan Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, pihak yayasan dan sekolah, serta ketiga guru yang diberhentikan. Masuknya laporan resmi ini membuat perkara tersebut kini tidak lagi hanya berada dalam proses perselisihan ketenagakerjaan.
Ditengah masih adanya perbedaan versi antara pihak yayasan yang sebelumnya menyebut ketiga guru dirumahkan atau diistirahatkan, dengan pihak guru dan kuasa hukumnya yang menyatakan telah terjadi pemberhentian secara lisan maupun tertulis, pengaduan ke Kementerian HAM membuka jalur baru untuk menguji rangkaian dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Perkara ini bermula ketika tiga guru menyatakan diberhentikan dari SDIT Rabbani pada awal Agustus 2026 dan kemudian membawa persoalan tersebut ke Disnakertrans. Kini, setelah proses mediasi, pendampingan hukum hingga Kementerian HAM turun langsung, perjuangan tiga guru tersebut memasuki babak baru melalui pengaduan resmi atas lima pokok dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.
