EKABAR.ID KEPAHIANG  – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang. Seorang warga harus kehilangan uang hingga Rp250 juta setelah anaknya dijanjikan dapat diangkat menjadi PNS oleh seorang oknum PNS berinisial RN (42).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ratna Br. Marpaung (61), warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU.

Perkara ini bermula pada 29 November 2018. Saat itu, RN mendatangi rumah korban dan mengaku dapat membantu mengurus anak korban agar lulus menjadi PNS. Untuk proses tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp250 juta.

Percaya dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta kepada RN. Korban diminta menunggu hingga proses seleksi CPNS selesai.

Bagikan Berita ini: