EKABAR.ID,BENGKULU  – Perkara dugaan pemecatan sepihak terhadap tiga mantan guru SDIT Rabbani kini melangkah ke Kementerian Hak Asasi Manusia. Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, ketiga guru tersebut didampingi para advokat dari LBH Respublica mendatangi Kantor Kementerian HAM di Jalan Pangeran Natadirja, Kota Bengkulu, untuk menyampaikan pengaduan resmi atas sejumlah persoalan yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran hak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara ketiga mantan guru dengan petugas Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan yang wilayah kerjanya juga mencakup Bengkulu.

Setelah pertemuan tersebut, tim kuasa hukum kemudian melengkapi dan menyerahkan format pengaduan resmi yang memuat lima pokok tuntutan terhadap pihak yayasan. Advokat Ridhotul Hairi, SH, MH dari LBH Respublica mengatakan pengaduan tersebut secara khusus menyoroti sejumlah persoalan yang dialami kliennya sejak masa bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja.

“Pada pokoknya ada lima tuntutan kami, itu terjadinya dugaan pelanggaran HAM yang sudah dilakukan oleh pihak yayasan,” kata Ridhotul kepada awak media usai menyampaikan laporan. Lima pokok pengaduan yang disampaikan tersebut yakni:

1. Dugaan pemberian gaji sejak awal masa kerja hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja yang disebut berada di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa disertai pemenuhan hak pesangon, UPMK, UPH maupun jaminan sosial.

Bagikan Berita ini: