Alasan MK Tidak Dapat Batalkan Posisi Wakil Presiden
Kendati menyoroti persoalan dokumen pendidikan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat mengabulkan petitum pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai bahwa status hukum Gibran sebagai calon wakil presiden telah selesai dan berakhir secara hukum setelah yang bersangkutan resmi dilantik menduduki jabatan publik tersebut.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” ucap majelis hakim dalam persidangan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.