
EKABAR.ID – Sebagai bentuk komitmen dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Curup untuk bebas dari fraud. BRI Cabang Curup telah menindak tegas oknum ex pekerjanya yang terlibat dalam fraud.
Pemimpin Cabang BRI Curup, M. Ismail Fahmi mengungkapkan pengungkapan adanya oknum pekerja yang terlibat dalam fraud sendiri merupakan pengungkapan yang dilakukan Kantor Cabang (KC) BRI Curup melalui Kejaksaan Negeri Lebong.
“Ini merupakan bukti nyata langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud dilingkungan kerja,” tegas M. Ismail Fahmi dikonfirmasi, Rabu (10/07/2024).
Terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu yang memvonis bersalah ex-pekerja BRI Cabang Curup pada Selasa 9 Juli 2024 karena melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Unit Tes tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Ingin Transfer Uang Menggunakan QRIS di Aplikasi BRImo, Begini Caranya
Menurut M. Ismail Fahmi, BRI Kantor Cabang Curup menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap oknum ex-pekerja BRI.
“Kami dari BRI sangat menghormati dan mengapresiasi putusan dari majelis hakim,” kata M Ismail Fahmi.
Sementara itu, untuk ex-pekerja sendiri, dikatakan M. Ismail Fahmi telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PKH. Ex-pekerja BRI tersebut di PHK setelah dilakukan audit internal dan sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipikor Kejari Lebong.
“Oknum ex-pekerja tersebut sudah diberi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja, setelah kita lakukan audit internal, dimana sanksi ini kita lakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka,” kata M. Ismail Fahmi.
Sanksi tegas tersebut diberikan, karena dikatakannya BRI selalu berkomitmen dan bekerja dengan menerapkan zero tolerance untuk tindakan tersebut. Dimana BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Baca Juga: Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo, Berikut Cara Menggunakannya
Untuk diketahui, oknum ex-pekerja BRI Cabang Curup yang terlibat fraud tersebut bertugas sebagai sales marketing di unit kerja BRI Cabang Curup yaitu di kantor Unit Tes yang berada di Kabupaten Lebong. Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, oknum ex-pekerja BRI atau terdakwa yang bernama Nurul Azmi Riduan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Kemudian dikenakan denda Rp 300 juta.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim mendakwa Nurul Azi Riduan telah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)