
EKABAR.ID,JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali belum menunjukkan kepastian. Komisi III DPR RI menyatakan masih mengumpulkan berbagai masukan dari akademisi, pakar hukum, advokat, dan sejumlah elemen masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan regulasi yang telah lama didorong sebagai instrumen pemberantasan korupsi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka beralasan penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan lain, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) (9/7). Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta melindungi pihak yang tidak mengetahui asal-usul aset yang diterimanya.
