EKABAR.ID,Curup Rejang lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., didampingi jajaran Unit Pidum Satreskrim.

Kasus bermula dari laporan korban, Revaldo Ario Saputra, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX saat diparkir di halaman GraPARI Telkomsel, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Peristiwa terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (30) di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Selupu Rejang pada 6 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan AN sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka diduga melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial WR, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus yang digunakan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih tergantung di stop kontak sepeda motor.

Bagikan Berita ini: