EKABAR.ID, REJANG LEBONG – Plt Bupati Rejang Lebong, Dr.Hendri, SSTP, MSi, menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pukul 10.15 WIB, Selasa, 21 Juli 2026.Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, Juliansyah Yayan didampingi Waka I, Pera Hariyani, SE. Serta dihadiri 17 dari anggota DPRD. Paripurna juga disaksikan Sekdakab, Iwan Sumantri Badar, SE,MM dan perwakilan unsur Forkopimda. Asisten Setdakab I, II dan III, Bobby Harpa Santana, SSTP, MSi, Titin Verayensi dan Elva Mardiana, SIP, MM. Termasuk, para kepala dinas instansi jajaran Pemkab dan pejabat eselon III dilingkup Pemkab. Juga para undangan lintas sektor.

‘’Laporan keuangan pemkab sebagai bentuk pertanggungjawaban APBD 2025 disusun Berdasarkan PP No.71 Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan, PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Serta Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,’’ kata Plt Bupati.

Dikatakan, laporan keuangan 2025 terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

‘’ Laporan realisasi APBD 2025 merupakan implementasi dari penyelenggaraan Kegiatan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan menuju tercapainya kemandirian dan otonomi daerah. Pelaksanaannya tentu masih ditemui berbagai tantangan, permasalahan dan hambatan yang dihadapi. Terutama di tengah efisiensi anggaran. Sehingga penggunaan anggaran dialokasikan pada program prioritas yang lebih produktif. Khususnya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat melalui program sosial dan infastruktur tanpa mengurangi kualitas pelayanan masyarakat dan pencapaian tujuan Pembangunan,’’ tutur bupati.

Bagikan Berita ini: