EKABAR.ID, CURUP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Rabu (22/7/2026).Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Junaidi (48) selaku Kepala SMPN 2 Rejang Lebong periode saat itu, Harlina (38) selaku Bendahara dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, serta Dian Apriyanto (42) selaku pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah.

Dari total anggaran dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp 2,3 miliar, perkiraan perhitungan kerugian negara yang timbul ditafsir capai Rp 800 juta (bisa lebih ataupun bisa kurang).Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 pada Rabu (22/7/2026) sore.Yakni, setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.”Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik. Tentunya dalam setiap penanganan perkara kami berpedoman pada peraturan perundang-undangan,”

Bagikan Berita ini: