EKABAR.ID,JAKRTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sisa kuota internet hangus dapat tetap digunakan melalui skema layanan yang disediakan operator berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, Rabu (23/7/2026).
Gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan ketentuan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa berlakunya berakhir.
1 2
