EKABAR.ID,REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Tirta Bukit Kaba senilai Rp4 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH menyatakan bahwa penetapan tersangka hanya menunggu rampungnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
“Tunggu saja proses penyidikan yang sedang berjalan. Yang pasti, tersangka akan segera ditetapkan setelah keterangan seluruh saksi selesai kami himpun,” ujar Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hironimus Tafonao, SH, MH, saat dikonfirmasi media.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Daftar saksi tersebut mencakup jajaran karyawan dan petinggi internal PDAM Tirta Bukit Kaba, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, serta pihak swasta selaku rekanan kerja. Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam dana hibah penyertaan modal pada tahun anggaran 2023-2024.
Kajari menegaskan bahwa modus operandi penyimpangan telah teridentifikasi dengan jelas. “Untuk secara detail belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan. Namun, letak penyimpangan pengelolaan anggaran sudah kami kantongi, di mana terindikasi adanya markup harga dan kegiatan fiktif,” jelasnya.
Terkait jumlah tersangka, Kajari belum bersedia memberikan rincian nama maupun jabatan. Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya penetapan tersangka berjemaah mengingat kompleksitas perkara.
