
EKABAR.ID,JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan barang bersubsidi untuk kebutuhan operasional memasak. Komoditas yang dilarang digunakan meliputi Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional pada Senin, 27 Juli 2026. Menurutnya, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi melalui mekanisme pengadaan yang telah ditetapkan, bukan menggunakan barang yang disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Sudaryono mengatakan BGN akan memberikan sanksi kepada dapur MBG yang terbukti menggunakan komoditas bersubsidi tersebut. Ia juga mengajak masyarakat, media, maupun pihak lain untuk ikut mengawasi pelaksanaan program dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
